Bogordaily.net – Oknum polisi inisial RN (38) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap terkait kepemilikan 200 gram sabu. RN ditangkap saat nyabu bersama beberapa orang termasuk 2 emak-emak.
“RN oknum anggota Polri dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, seperti dilansir detikSulsel, Senin 28 Maret 2022.
Suartana menyebut polisi melakukan penggerebekan di 2 lokasi, yakni di Jalan Toa Daeng, Kelurahan Batua Raya dan Jalan Pampang, Makassar, pada Rabu 23 Maret 2022. Sementara, oknum polisi RN ditangkap bersama 5 orang lainnya.
Polisi pun mengungkap kelima orang itu. Mereka adalah FD (29), MF (14), AAZ (32), sementara dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga inisial AWA (35) dan ED (30).
“(Semua) dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kirim barang bukti ke Labfor dan pengembangan,” tutur Suartana.
(Detik/Bogordaily.net/Muhamad Fadly)