Bogordaily.net – Dua orang pria pengedar ganja berinisial HS dan MR ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur terkait penyalahgunaan narkoba.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat total 15.318 gram atau 15,3 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi warga.
Dari keterangan tersebut, dikjetahui adanya transaksi narkoba jenis ganja di daerah Grogol, Jakarta Barat.
“Anggota melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian pada Jumat, 4 Maret 2022 sekira jam 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Metro Jaktim melakukan penangkapan terhadap HS dan MR,” jelas Kombes Budi, dikutip dari PMJ, Jumat 18 Maret 2022.
Menurut Budi, tersangka HS berperan sebagai pengantar atau kurir daun ganja kepada pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seukuran batu bata.
Tak sampai di situ, lanjut Budi, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR. Pria ini bertugas mengambil uang dari pemesanan narkoba. Dari rumah kontrakan pelaku, polisi menyita 14 paket ganja.
“Para pelaku mengaku seluruh barang bukti ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial U, yang sampai dengan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Adapun ancaman hukumannya berupa pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya.***