• Tentang Kami
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bogor Daily
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
Bogor Daily
No Result
View All Result
Home Nasional

SE Satgas Covid-19 Jadi Penentu Syarat Booster untuk Mudik Lebaran

Admin Bogor Daily by Admin Bogor Daily
28 March 2022
in Nasional
0
se satgas

Ilustrasi vaksin Booster. (Istimewa/Bogordaily.net)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
IIMS

Bogordaily.net – Surat Edaran (SE) dari pihak Satgas Covid-19 menjadi penentu syarat booster untuk mudik lebaran 2022. Hal ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Menurutnya, ketentuan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum diterapkan.

“Belum (diterapkan), nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 ya,” ujarnya, dikutip dari CNN, Senin 28 Maret 2022.

Nadia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan rencananya SE tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah. Nadia hanya mengatakan, bahwa persyaratan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

“Saat ini masih sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11,” katanya.

Merujuk aturan tersebut, syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik untuk jalur darat, laut, dan udara sudah tidak lagi diterapkan oleh pemerintah.

Namun, ketentuan itu baru berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dosis kedua dan booster vaksin Covid-19.

Sementara bagi mereka yang baru satu kali menerima suntikan vaksin Covid-19 tetap disyaratkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Sebagai informasi, pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan para pemudik yang baru menerima vaksin dosis 1 dan 2 wajib melampirkan hasil negatif tes negatif Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik lebaran. Tes bisa dilakukan lewat metode antigen atau PCR.

Hasil tes itu akan dijadikan sebagai syarat pemudik untuk mengakses transportasi umum.*

(Muhammad Rizki Maulana)

Tags: Boosterbreaking newsheadlinekemenkesmudik lebaranSatgas Covid-19surat edaran
SendShareTweet
Previous Post

Waka DPR ‌RI Klaim Pemecatan Terawan di Muktamar IDI Tidak Sah

Next Post

Kiper PSG Keylor Navas Tampung 30 Pengungsi Ukraina di Rumahnya

Related Posts

MUI Pernikahan Beda Agama
Nasional

MUI Sambut Baik Keputusan MK Menolak Pernikahan Beda Agama

1 February 2023
Gugatan Nikah beda agama ditolak MK
Nasional

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Alasannya

1 February 2023
Puluhan anak di pati
Nasional

Keranjingan Game dan Konten Porno, Puluhan Anak di Pati Dirawat di Bangsal Kejiwaan

1 February 2023
Contoh Soal Tes Wawancara Pantarlih dan PKD Pemilu 2024
Nasional

Contoh Soal Tes Wawancara Pantarlih dan PKD Pemilu 2024

1 February 2023
Ketua AMSI Mendesak Polisi Usut Penipuan yang Mencatut Nama AMSI
Nasional

Ketua AMSI Mendesak Polisi Usut Penipuan yang Mencatut Nama AMSI

1 February 2023
Berhenti Beroperasi, JD.ID Bangkrut?
Nasional

Berhenti Beroperasi, JD.ID Bangkrut?

31 January 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

E-Paper

Gabung Yuk!

Loker Bogor Daily

Anton S Suratto

Perumda Tirta Pakuan

PAN Jawa Barat

Harlah PPP

Dirgahayu PDI Perjuangan

RSUD Ciawi

RSUD Leuwiliang

Antam

Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Perumda Tirta Kahuripan

Sienna Residence bogor

UIKA Bogor

Bogor Daily

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.