Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalSE Satgas Covid-19 Jadi Penentu Syarat Booster untuk Mudik Lebaran

SE Satgas Covid-19 Jadi Penentu Syarat Booster untuk Mudik Lebaran

Bogordaily.net (SE) dari pihak menjadi penentu syarat booster untuk 2022. Hal ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan () Siti Nadia Tarmizi.

Menurutnya, ketentuan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan 2022 masih belum diterapkan.

“Belum (diterapkan), nanti akan dituangkan dalam (SE) ya,” ujarnya, dikutip dari CNN, Senin 28 Maret 2022.

Nadia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan rencananya SE tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah. Nadia hanya mengatakan, bahwa persyaratan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

“Saat ini masih sesuai SE Nomor 11,” katanya.

Merujuk aturan tersebut, syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik untuk jalur darat, laut, dan udara sudah tidak lagi diterapkan oleh pemerintah.

Namun, ketentuan itu baru berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dosis kedua dan booster vaksin Covid-19.

Sementara bagi mereka yang baru satu kali menerima suntikan vaksin Covid-19 tetap disyaratkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Sebagai informasi, pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan para pemudik yang baru menerima vaksin dosis 1 dan 2 wajib melampirkan hasil negatif tes negatif Covid-19 saat melakukan perjalanan . Tes bisa dilakukan lewat metode antigen atau PCR.

Hasil tes itu akan dijadikan sebagai syarat pemudik untuk mengakses transportasi umum.*

(Muhammad Rizki Maulana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here