Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalBEM UI Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Ade Armando, Ini Tuntutannya!

BEM UI Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Ade Armando, Ini Tuntutannya!

Bogordaily.net– Aksi kekerasan yang dialami dalam unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 April 2022 menuai beragam kecaman. Kali ini datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

Seperti diketahui pada aksi massa ini tidak hanya dihadiri mahasiswa, tetapi juga elemen masyarakat lainnya. Salah satunya dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), yang berada di tengah-tengah massa.  Ia dikeroyok sekelompok massa hingga dalam kondisi luka-luka dan setengah telanjang diamankan polisi.

“Kejadian tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi insiden kekerasan pada sebuah aksi massa, yang kerap terjadi baik antara massa aksi dan aparat keamanan ataupun antara sesama massa aksi. Hal ini tentu merupakan hal yang ironis mengingat setiap warga negara yang ikut menyampaikan pendapat di muka umum mestinya terjamin keselamatan dan keamanannya dengan adanya aparat keamanan, yakni Kepolisian,” tulis keterangan dalam rilisnya.

menilai, hal ini bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Tak hanya itu, BEUM UI juga menilai hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”

“Selain itu, tindakan penyiksaan dan kekerasan tidak sesuai Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998,” lanjutnya.

Dengan kejadian tersebut, aliansi BEM se-UI berpegang teguh pada penghormatan HAM. Aliansi BEM se-UI kemudian mengutuk segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa aksi kepada .

“Kami mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional,” sambungnya.

Tak hanya itu mereka juga menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa tersebut sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Seperti diketahui aksi pengeroyokan terjadi saat yang hadir pada aksi massa di depan gedung DPR/MPR. Sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi kericuhan yang menyebabkan dipukuli oleh sekelompok massa.

Pada unggahan video yang beredar di media sosial, mulanya sedang dalam proses wawancara. Beberapa massa aksi tiba-tiba meneriaki dengan hinaan. Tak lama kemudian, dipukuli, ditendang, diinjak-injak, bahkan ditelanjangi oleh sekelompok massa aksi tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here