Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalSetelah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Setelah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Bogordaily.net – Kepolisian menangkap dan menetapkan sebagai tersangka baru kasus penipuan melalui aplikasi setelah afiliatornya Indra Kesuma alias ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu, menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu, dikutip dari Suara, Minggu 3 April 2022.

Whisnu menyampaikan, hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat, 1 April 2022 menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi , yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here