Friday, 29 March 2024
HomeBeritaTetap Makan Sahur Saat Adzan? Ini Hukumnya

Tetap Makan Sahur Saat Adzan? Ini Hukumnya

Bogordaily.net – Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya menjelaskan tentang hukum saat adzan telah berkumandang.

Hal tersebut sangat penting untuk kita ketahui, pasalnya adalah sebuah aktivitas yang menyangkut dengan ibadah puasa saat Ramadhan.

Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad yang wajib kamu simak agar dapat memahami hukum saat tiba-tiba adzan berkumandang. Dilansir dari kanal YouTube Mentari Senja TV pada Minggu, 3 Mei 2020 Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hal tersebut.

Perlu diketahui bahwa sebelum menjalankan ibadah puasa, setiap orang diharuskan menyantap makanan sebelumnya.

Hal tersebut bertujuan agar puasa yang dijalani seharian, dapat berjalan dengan lancar karena memiliki energi di dalam tubuh.

Adapun makanan yang sebaiknya dikonsumsi saat merupakan jenis makanan yang dapat menjadi sumber energi utama bagi tubuh saat menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, juga bertujuan agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar. Sehingga, melakukan aktivitas makan tersebut dianjurkan untuk melakukannya mendekati waktu subuh.

Makan tersebut dinamakan , dan setiap muslim yang hendak berpuasa disunnahkan untuk melakukannya. Perlu diketahui bahwa di Indonesia sendiri, pada umunya waktu dimulai pukul tiga petang sampai waktu imsak tiba.

Menurut Ustadz Abdul Somad, imsak merupakan peringatan penting bagi seseorang yang sedang menyantap makanan untuk . Dengan adanya peringatan imsak, setiap muslim bisa menentukan waktu berhenti untuk makan.

Pada dasarnya, imsak berjarak sekitar sepuluh menit dari . Maka, saat imsak tiba seseorang masih diperbolehkan menyantap makanan.

Namun, bagaimana hukumnya saat tiba-tiba adzan berkumandang. Apakah masih boleh menyantap makanan karena bangun terlambat?

Menurut Ustadz Abdul Somad, seseorang yang makan saat adzan harus segera dimuntahkan sampai mulut benar-benar bersih.

Hal itu karena saat merupakan waktu terlarang untuk mengonsumsi apa pun. Batal puasa bila hak tersebut dilakukan.

“Tapi kalau sudah adzan berkumandang, ada makanan dimuntahkan karena kalau sampai dia telan waktu adzan kena adzan sudah masuk waktu terlarang,” kata Ustadz Abdul Somad.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here