Sunday, 5 May 2024
HomeKabupaten BogorDihajar di Kemang Bogor, Pengusaha Event Organizer Lapor Polisi

Dihajar di Kemang Bogor, Pengusaha Event Organizer Lapor Polisi

Bogordaily.net – Seorang pengusaha lapor polisi setelah mengalami hingga babak belur di ruas jalan raya Jakarta-Bogor, tepatnya di depan bekas dealer Kawasaki, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (26/5), sekitar pukul 22.40 WIB.

Pengacara korban Dadang Sutiana, S.H. dan Deddy Arwin Gommo, S.H dari DS Associates Law Firm menjelaskan, penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polsek atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Diorama Tiffany (27), salah satu pengusaha event organizer.

“Oknum Pelaksana Proyek yang diketahui berinisial SA langsung diperiksa setelah penganiayaan tersebut dilakukan. Aksi penganiayaan ini terjadi di ruas jalan raya Jakarta-Bogor depan bekas dealer Kawasaki, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (26/5), sekitar pukul 22.40 WIB,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi bogordaily.net.

Saat kejadian, kata dia, oknum pelaksana proyek tersebut diketahui sedang menjalankan tugas pengawasan dan korban yang saat itu ingin memutar balik dibentak oleh SA dan setelah cekcok mulut, SA melayangkan pukulan kepada korban yang sedang berada di dalam mobil Toyota Vellfire dengan nopol B 2898 SBM dan mengenai mata korban yang saat itu mengenakan kacamata.

Ia menjelaskan, berdasarkan bukti video sesaat setelah tindakan penganiayaan terjadi, SA mengaku sebagai pelaksana dari salah satu perusahaan yang sedang mengawasi pekerjanya dalam pekerjaan peningkatan badan jalan.

“saat itu kliennya sedang mengantar dirinya pulang setelah makan malam bersama di sebuah mall di Bogor, tiba-tiba saat mau memutar balik dibentak oleh orang yang tidak dikenal dan tiba-tiba melayangkan pukulan yang mengakibatkan luka robek di bagian mata,” kata penasehat hukum korban, Deddy Arwin Gommo menjelaskan,

“Mengenai tindakan penganiayaan tersebut klien kami sudah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian sektor dengan nomor laporan polisi LP/B/96/V/2022/Sektor Kemang dengan sangkaan Pasal 351 KUHP, klien kami juga sudah menjalani visum di RSUD Bogor dan sudah menjalani proses pemeriksaan,” sambungnya.

Atas tindakan tersebut, korban mengalami kerugian luka robek di bagian mata akibat serpihan kacamata serta guncangan psikologis. Korban menegaskan akan melanjutkan proses hukum baik
secara pidana maupun secara keperdataan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here