Wednesday, 8 May 2024
HomeKabupaten BogorHari Raya Waisak, 12 Napi Lapas Gunung Sindur dapat Remisi

Hari Raya Waisak, 12 Napi Lapas Gunung Sindur dapat Remisi

Bogordaily.net, 12 Napi Lapas Gunung Sindur dapat Remisi. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur memberikan remisi atau potongan masa hukuman pada 2566 BE/ 2022 kepada 12 (Dua Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat Budha, Senin 16 Mei 2022.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menyebutkan, 12 WBP yang menerima remisi Waisak tersebut, jumlahnya bervariasi, yaitu 3 WBP mendapatkan remisi selama 1 bulan, 6 WBP mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan ada juga 3 WBP yang mendapatkan 2 bulan remisi.

 

“Untuk tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa),” imbuhnya.

Setelah pemberian remisi, WBP Umat Budha Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan Ibadah dengan tema Jalan Kebijaksanaan Menuju Kebahagiaan Sejati, bertempat di Vihara Bodisatva Nagajurna Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pungkasnya.

 

Ruslan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here