Friday, 29 March 2024
HomeNasionalWork From Anywhere PNS dan Fakta-faktanya

Work From Anywhere PNS dan Fakta-faktanya

Bogordaily.net – Work From Anywhere dan Fakta-faktanya. Kebijakan ini tentu akan sangat menyenangan dan membuat sebagian orang nyinyir.

Sebagai abdi negara dan dibiaya negara, Work From Anywhere terntu terasa janggal, seperti apa dan bagaimana mereka berkerja nantinya, berikut fakta-faktanya.

Muncul kebijakan baru terkait teknis kerja Aparatur Sipil Negara atau yang kerap disebut dengan ASN dan Pegawai Negeri Sipil atau yang kerap disebut dengan . Kebijakan tersebut yakni Work From Anywhere atau WFA untuk dan ASN.

Pemerintah tengah mengkaji penerapan pola Work From Anywhere ini agar kedepannya dan ASN bisa melaksanakan tugasnya dari mana saja dan di mana saja.

Skema kerja baru ini merupakan hal baru yang dijadikan kebijakan yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Berikut fakta-fakta pemerintah menerapkan sistem WFA untuk dan ASN.

1. WFA Diterapkan Agar dan ASN Bersemangat dalam Bekerja

Sistem ini diharapkan terus bersemangat dan bisa bekerja dari mana saja di tempat yang disukai. bisa bekerja dari rumah, mal, cafe, restoran dan tempat lain yang disukai. Syaratnya, asalkan tetap terkoneksi dengan internet. Kemajuan zaman ini ditanggapi dengan baik oleh pemerintah.

2. Rencana Sistem Tersebut Disampaikan oleh BKN

Rencana sistem worf from anywhere (WFA) tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama.

Meskipun bekerja dari tempat manapun sesuka hati, wajib mementingkan kinerja dan target yang harus tercapai.

3. Kesempatan Bagi untuk Bekerja dari mana saja

Sistem kerja ini memberi kesempatan bagi PNS untuk bekerja dari mana saja. Munculnya wacana kebijakan itu, tentunya PNS atau ASN tidak boleh menurunkan performa kinerjanya. Sistem ini merupakan sistem yang mengadaptasi penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi.

4. Konsep WFA Tidak Berlaku Bagi Semua PNS dan ASN

Namun, konsep pekerjaan ini tidak berlaku bagi seluruh PNS. Work From Anywhere hanya mampu dilakukan oleh posisi tertentu. Alasannya yakni ada beberapa jabatan atau formasi pegawai yang harus tetap berada di kantor. Pekerjaan ini hanya dapat dialakukan dengan kehadiran fisik.

Bagi PNS yang bekerja di unit terkait pelayanan publik dan menuntut kehadiran fisik, mereka harus tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Contohnya, yakni petugas di Kementerian Bea dan Cukai yang berjaga di pos batas negeri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, awak kapal patroli Bakamla, pengawas perikanan KKP, petugas pemasyarakat Kumham, dan jabatan lain yang memerlukan kehadiran fisik.

5. Aturan WFA Sedang dalam Tahap Pengkajian

Aturan mengenai wacana PNS yang bisa bekerja WFA ini sedang dalam tahap pengkajian.

Sementara itu, belum diketahui kapan kebijakan ini akan diterapkan. Masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan diri dan selalu adaptif terhadap teknologi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here