Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaMalaysia Hapus Hukuman Mati, Ini Penggantinya

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Ini Penggantinya

Bogordaily.net di resmi dihapus hari ini, Jumat, 10 Juni 2022. Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum , Wan Junaidi yang menyebut akan diganti dengan jenis hukuman sesuai kebijaksanaan pengadilan.

“Kabinet [] telah sepakat bahwa kajian dan penelitian yang lebih jauh harus dilakukan sehubungan dengan hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa wajib,” demikian pernyataan resmi Wan dikutip CNN Indonesia dari Channel News Asia.

Saat ini kata dia, pelanggaran berdasarkan Bagian 39B yang berkaitan dengan peredaran narkoba, UU Bahaya Narkoba dan 22 pelanggaran bisa dijatuhi mati, namun ke depannya di bawah kebijaksanaan pengadilan untuk mengganti hukuman tersebut.

Studi lebih lanjut akan dikaji bersama Kamar Jaksa Agung, divisi urusan hukum Kantor Perdana Menteri, dan kementerian serta departemen pemangku kepentingan lain, seperti dikutip dari Malay Mail.

“Tindakan ini sangat signifikan untuk memastikan perubahan Undang-Undang terkait dengan memperhatikan prinsip ‘proporsionalitas' dan konstitusionalitas apa pun yang diusulkan ke pemerintah nanti,” jelas Wan.

Selanjutnya kata Wan, pemerintah juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang semisal prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, pengembangan pedoman hukuman dan reformasi penjara.

Keputusan tersebut, menurutnya menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan perlindungan hak semua pihak. Selain itu, juga untuk mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here