Thursday, 2 May 2024
HomeKota BogorMapancas Tantang Pemkot Bogor Bongkar 222 Minimarket Tak Berizin

Mapancas Tantang Pemkot Bogor Bongkar 222 Minimarket Tak Berizin

Bogordaily.net – Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor menantang keberanian Pemerintah Kota Bogor untuk segera menutup dan membongkar tak berizin yang ada di Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Mapancas kota Bogor. Fatholloh Fawait mengatakan ada 222 yang diduga tak berizin dan melanggar rencana tata ruang wilayah serta peraturan perundang-undangan.

“Kita tantang berani tidak Pemkot Bogor menutup dan membongkar tak berizin di Kota Bogor,” ucapnya.

Menurutnya sampai saat ini pemkot Bogor belum terlihat keberaniannya dalam hal menindak ilegal. Padahal katanya data dan informasi yang disajikan sudah sangat jelas. Informasi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Bogor, ada 520 , 222 yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

“Apalagi yang ditunggu pemkot? Evaluasi jika terbukti melanggar tinggal eksekusi,” katanya

Masih kata pemuda yang akrab dipanggil sihol ini, dia mengatakan Pemkot Bogor tidak boleh kalah dengan pengusaha yang nakal. Apalagi sudah ada peraturan walikota nomor 37 tahun 2013 sebagaimana dicabut dengan peraturan walikota nomor 10 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan, serta peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang Perubahan Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor tahun 2011-2031.

“Jangan sampai ada kesan pemkot ‘ditelanjangi' oleh pengusaha , kalau kita lihat berapa banyak yang berdiri di persimpangan jalan, belokan, jembatan, dan daerah permukiman. Belum lagi yang jaraknya berdekatan dibawah 500 meter. Itukan melanggar,” ucapnya

“Malu, buat peraturan dilanggar dan pemkot diam. Kalau memang takut bertindak cabut saja peraturannya.” Tambahnya

Ke depan pihaknya akan mengambil peran sebagai peran kontrol sosial agar maraknya di Kota Bogor dapat terkendali sehingga warung kelontong, kaki lima dan sebagainya dapat bersaing secara sehat. Karena menurutnya dengan mengendalikan akan dapat meningkatkan perekonomian warga kota Bogor.

“Agar tidak dimonopoli oleh minimarket, kita akan ambil peran baik aksi maupun advokasi,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kepala Bidang P2DN DisperindagKopUMKM Kota Bogor, Mohamad Soleh, S.T angkat bicara.

Menurutnya, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Bogor belum dapat memastikan bahwa 222 dari 530 minimarket di Kota Bogor benar-benar tak berizin.

“Pendataan identifikasi bener gak memang belum berizin, karena gini ini kan ada data dari DPMTPSP atau dari kami yang belum diupdate datanya,” ucap Kepala Bidang P2DN DisperindagKopUMKM Kota Bogor, Mohamad Soleh, S.T, Senin 27 Juni 2022.

Menurutnya, perizinan minimarket atau ritel ada di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sehingga bisa jadi minimarket atau ritel dalam kondisi sebenarnya sudah memiliki izin.

“Minimarket ini kan resiko rendah bukan dengan resiko tinggi, karenanya pemerintahan pusat itu sekarang memudahkan perizinan sangat-sangat memudahkan perizinan, contoh Hypermart yang Giant itu kan gulung tikar, terus sekian lama adai perubahan dicek lah sama kita, yang seharusnya kita mengeluarkan izin walaupun sekarang sudah OSS dari pusat tapi kan kita tetep harus ngecek karena mereka ada di wilayah kita daerah Kota Bogor. Ternyata pas kita cek mereka sudah memiliki perizinan,” jelasnya.

Terkait rencana moratorium untuk membatasi menjamurnya minimarket di wilayah yang berdampak pada warung-warung rakyat dan kelontong, menurutnya, moratorium yang dimaksud adalah hasil kajian tahun 2019, yakni membatasi menjamurnya minimarket-minimarket di wilayah.

“Tapi kan sekarang ga mungkin kita hentikan izin, karena izin itu yang mengeluarkan bukan kita tapi kementerian, sekarang, misalkan, kita ada moratorium dengan SK Walikota bahwa kita menghentikan untuk izin tapi kan izin bukan dari kita. Sehingga lanjutnya, moratorium itu belum dikeluarkan, baru diusulkan, karena ada Undang-undang No 11, yakni Cipta Kerja,” tutupnya***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here