Tuesday, 7 May 2024
HomePolitikPartai Buruh Geruduk DPR Lusa, Ini Tuntutannya!

Partai Buruh Geruduk DPR Lusa, Ini Tuntutannya!

Bogordaily.net–   bersiap melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Rabu, 15 Juni 2022 lusa.

Presiden mengatakan, sebanyak sepuluh ribu buruh berasal dari dalam dan luar Jabodetabek akan bergerak ke gedung dewan di Jakarta.

“Di DPR sendiri, hampir 10.000 buruh akan aksi di gedung DPR pada tanggal 15 Juni 2022 jam 10 pagi,” kata dalam jumpa pers secara virtual dilansir Suara.com, Senin 13 Juni 2022.

menjelaskan, aksi buruh tersebut juga serempak dilakukan di beberapa kota industri seperti di Makassar, Banjarmasin Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon dan beberapa kota industri lainnya. Sedangkan para buruh di Kota Bandung, akan menggelar aksi pada 16 Juni 2022.

“Tapi di Bandung mereka merencanakan aksinya tanggal 16 Juni 1 hari,” ucap .

Lebih lanjut ia menyebut terdapat lima poin dalam aksi buruh pada 15 Juni mendatang.

Yakni menolak revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari.

“Mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan menolak liberalisasi pertanian melalui WTO,” katanya.

Sebelumnya menyatakan menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-undang (UU PPP).

“Tolak UU pembentukan peraturan UU atau UU PPP yang baru saja disahkan. Karena itu hanya akal-akalan politik dari lembaga yang ada di DPR untuk membenarkan Omnibus Law dibahas ulang,” ujar Iqbal.

juga menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan, sebab tidak hanya bagi kaum buruh, tetapi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu mereka juga menolak kesepakatan masa kampanye 75 hari yang baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

“Tolak kesepakatan masa kampanye 75 hari,” tegas Iqbal.

Jadwal masa kampanye 75 hari dianggapnya telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seharusnya menurut dia, masa kampanye berlangsung sembilan bulan kurang tiga hari sesuai Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here