Thursday, 28 March 2024
HomeKota BogorRaperda Pinjol Bank Keliling Disetujui Jadi Usul Prakarsa DPRD

Raperda Pinjol Bank Keliling Disetujui Jadi Usul Prakarsa DPRD

Bogordaily.net telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah () Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, pada rapat paripurna internal, Kamis, 23 Juni 2022.

Persetujuan ini dilakukan setelah Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menyampaikan laporan terkait tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir.

Dalam laporannya, Siti Maesaroh mengatakan terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan usul prakarsa ini. Yakni, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.

“Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelas Siti.

Adapun isi ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur dalam layanan pinjam meminjam uang diantaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi Masyarakat.

Seluruh fraksi di pun menyetujui Raperda ini untuk dibahas kedepannya. Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Usul Prakarsa ini, Heri Cahyono selaku perwakilan fraksi-fraksi, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

“Oleh karenanya kehadiran Raperda Usul Prakarsa DPRD ini diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. Setidaknya Negara harus hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, latar belakang diusulkannya Raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke dari korban pinjaman online maupun bank keliling. Ketua Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, ia menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap adanya kehadiran pemerintah terhadap fenomena renternir dan bank keliling yang meresahkan.

“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota . Untuk itu, masaklah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” ujar Atang.

Pada akhir 2021, Kang Atang panggilan akrabnya menyampaikan, bahwa Raperda ini telah disetujui masuk dalam daftar propemperda 2022. Sehingga dengan agenda paripurna internal yang digelar hari ini, Kang Atang memastikan bahwa Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, telah bulat bertekad untuk meneruskan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bogor.

“Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjui dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga,” pungkasnya.

Heri Supriatna

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here