Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalSudah 4 Bulan Belum P21, Korban 'Crazy Rich' Indra Kenz dan Doni...

Sudah 4 Bulan Belum P21, Korban ‘Crazy Rich’ Indra Kenz dan Doni Salaman Demo Kejagung

Bogordaily.net – Kejaksaan Agung RI didemo. Puluhan korban investasi bodong Binomo atas tersangka dan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa 21 Juni 2022.

Mereka menuntut agar segera diseret ke meja hijau. Demo itu juga mendesak para JPU segera merampungkan kasus tersebut.

Menurut para korban kasus itu sudah berjalan 4 bukan namun berkasnya tak kunjung p21 atau belum bisa dilimpahkan ke persidangan karena belum lengkap.

Puluhan korban itu membawa spanduk tuntutan dengan berbagai tulisan.

“Kembalikan Uang Kami”, “Uang Korban Tidak Boleh Dikuasai Negara”, hingga “Jika Uang Korban Dikuasai Negara itu Tindakan Kejahatan”.

Rizky Rusli selaku salah satu korban, dalam orasinya menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan berkas perkara kasus tersebut. Sebab, para korban ingin agar segera disidangkan.

“Kami menuntut agar kasus ini segera p21. Ini hanya perwakilan, seluruh korban tetap solid,” kata Rizky melalui pengeras suara.

Rizky mengatakan, dan Doni sudah hampir empat bulan menjalani masa penahanan setelah kasus investasi bodong itu diungkap polisi. Namun, hingga kini JPU tak kunjung menyatakan berkas P21 atau lengkap.

“Ada apa? Kami kooperatif, kami meminta kepada penegak hukum jangan sampai kalah oleh oknum. Karena ini masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Ini bukan kerugian negara, ini kerugian masyarakat,” beber Rizky.

Menambahkan Rizky, Maru Nazara selaku koordinator aksi mengungkapkan, kasus ini harus segera naik ke proses sidang. Selain itu, para korban menuntut agar aset dan yang disita agar segera dikembalikan.

“Uang korban tidak boleh dikuasai oleh negara, kalau uang korban sampai dikuasai oleh negara itu kejahatan,” tegas Maru.

Diketahui, Indra Kenz dan merupakan tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading.

Indra Kenz ditahan sejak 25 Februari 2022. Sejumlah aset YouTuber asal Medan itu sudah disita polisi.

“Dari beberapa rekening serta aset yang sudah dan akan kami sita, kurang lebih ratusan miliar rupiah,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam sebuah wawancara.

Ada beberapa sangkaan untuk Indra Kenz yang diantaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun penjara.

Sementara itu untuk menjadi penghuni di rutan Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022. Aset dari lelaki asal Bandung disebut mencapai Rp 532 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Sumber : suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here