Wednesday, 8 May 2024
HomeNasionalBechi, Tersangka Asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Terancam 12 Tahun Penjara

Bechi, Tersangka Asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Terancam 12 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tersangka kejahatan di Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman .

Tersangka MSAT(42), putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.

MSAT diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat santriwati di asuhannya itu.

“Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan pasal dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Dia mengungkapkan, tersangka di Shiddiqiyyah melakukan perbuatan terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya. Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.

Dia mengungkapkan, tersangka MSAT melakukan perbuatan terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” ujar Ramadhan.

Pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 08.00-22.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.

Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here