Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaBerikut Kegiatan dan Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Gelombang 2

Berikut Kegiatan dan Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Gelombang 2

Bogordaily.net Indonesia gelombang 2 diberangkatkan dari Kota Makkah ke Madinah mulai Kamis 21 Juli 2022 besok. Di Madinah, akan menetap selama 8 hingga 9 hari. Mereka dipastikan bisa menunaikan salat Arbain atau salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

“Makanya perhitungan masa tinggal jamaah di Madinah sudah memperhitungkan itu. Artinya jamaah di Madinah sudah dipastikan akan mendapatkan kesempatan melaksanakan salat 40 waktu (Arbain),” kata Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat di Jeddah, sebagaimana dilansir Suara.com.

Tak hanya salat Arbain, 2022 asal Indonesia gelombang 2 juga bisa masuk ke Raudhah, tetapi aturannya tetap sama. Mereka mesti terdaftar melalui sistem e-hajj yang nantinya akan mendapatkan tasrih.

“Raudhah tetap aturannya masih memasukkan ke dalam sistem. Nanti kita akan koordinir oleh petugas PPIH yang ada di daker Madinah,” kata Arsad.

Arsad menjelaskan panitia daerah kerja Madinah sudah siap menyambut kedatangan Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua. Mereka sudah menempati pos dan sektornya masing-masing.

“Ada tiga sektor yang kita siapkan. Hotel-hotel sudah terjadwal seluruhnya. Kemudian komunikasi dengan maktab/markaz dan transportasi juga sudah dilakukan agar di hari H nanti tidak ada kendala,” kata Arsad.

Soal akomodasi jamaah, Arsad menjelaskan ada perbedaan antara di Makkah dan Madinah. Jika di Makkah, panitia cukup longgar dalam menentukan besaran ukuran, hal tersebut tidak berlaku di Madinah.

Di Madinah, lanjut Arsad, pihak Baladiyah atau Pemerintah Kota telah menentukan kapasitas tempat tinggal jamaah. Hal itu dituangkan dalam surat tasreh.

Jika dalam tasrih disebutkan per kamar harus diisi tiga jamaah, maka tidak boleh lebih. Jika ternyata diisi hanya dua jamaah, tetap harus bayar dengan harga tiga jamaah.

“Madinah harus sesuai dengan ketentuan yang ditentukan pihak Baladiyah. Sehingga jika terkesan agak sempit, sebenarnya itu sudah sesuai ketentuan hotel yang resmi diterbitkan pihak pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here