Sunday, 19 May 2024
HomeKota BogorJelang Idul Adha 1443 H, Kang DID Bawa Aspirasi Pedagang Hewan Qurban

Jelang Idul Adha 1443 H, Kang DID Bawa Aspirasi Pedagang Hewan Qurban

Bogordaily.net – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, menghadiri rapat kordinasi jelang 1443 Hijriah, di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Kamis 7 Juli 2022.

Pertama, pria yang akrab disapa Kang DID ini dalam rakor menekankan bahwa perbedaan waktu solat bukan persoalan yang perlu dilebih-lebihkan.

Justru, menurutnya keberagaman ini perlu dikawal dan dipastikan keamanannya dalam pelaksanaannya nanti.

“Jadi terkait lokasi pelaksanannya juga perlu diinformasikan, sehingga warga bisa memilih lokasi dan waktu untuk melaksanakan solat ,” ujar Kang DID.

Kedua, Kang DID juga menyoroti perihal sebaran informasi terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan-hewan qurban.

Menurutnya, informasi terkait PMK ini perlu disosialisasikan dengan baik dan benar, agar masyarakat tidak resah dan tidak takut untuk membeli hewan qurban.

 

Ia pun mengakui, dampak negatif dari sebaran informasi yang tidak tepat, sangat berdampak kepada para pedagang atau peternak hewan qurban yang ada di Kota Bogor. hal tersebut tergambarkan dengan berkurangnya jumlah hewan qurban di Kota Bogor.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bogor, pada 2021 jumlah hewan qurban di Kota Bogor mencapai 5000-an hewan dan pada tahun ini anjlok di angka 2800-an.

“Kehadiran saya disini juga untuk menyampaikan aspirasi para peternak yang mandiri. Mereka menyampaikan bahwa efek atau faktor informasi yang tidak tepat berakibat terhadap banyaknya pembatalan pemesanan,” ungkap Kang DID.

Lebih lanjut, Kang DID pun meminta kepada DKPP Kota Bogor dan mengajak warga Kota Bogor untuk mendorong daya jual para peternak hewan qurban mandiri di Kota Bogor.

Untuk DKPP, menurut Kang DID bisa mengurangi distribusi hewan dari luar dan mengutamakan pembelian hewan dari Kota Bogor.

“Untuk warga, jangan takut untuk berkurban, karena selain sedikitnya kasus PMK di Kota Bogor, daging hewan yang terjangki PMK pun masih bisa dikonsumsi dan sah untuk dijadikan hewan qurban dengan syarat yang sudah ditentukan oleh fatwa MUI,” tutupnya.

(Ibnu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here