Friday, 26 April 2024
HomeNasionalMenagih Bukti Ilmiah Atas Penolokan Ganja Medis di Indonesia

Menagih Bukti Ilmiah Atas Penolokan Ganja Medis di Indonesia

Bogordaily.net – LBH Masyarakat (LBHM) sebagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengajukan permohonan informasi publik pada 7 Juli 2020 lalu kepada Pemerintah. Sebagai pemohon informasi publik, LBHM menagih bukti informasi ilmiah terkait penolakan yang disampaikan oleh Pemerintah terkait penelitian untuk kepentingan kesehatan oleh Pemerintah beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pemerintah dalam beberapa kesempatan selalu mengklaim bahwa di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi, sehingga Pemerintah menolak penggunaan untuk alasan kesehatan.

Bagi LBHM dan koalisi masyarakat sipil, landasan ilmiah yang menjadi dasar sikap Pemerintah tersebut menjadi penting untuk diketahui oleh publik. Penolakan Pemerintah tersebut akan berdampak langsung kepada hak atas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kebutuhan akan medis dalam beberapa waktu belakangan ini mendesak diperlukan, setidaknya bagi 3 orang Ibu yang mengajukan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga bagi Ibu Santi Warastuti yang dalam beberapa waktu belakangan mendapat simpati besar dari publik dalam memperjuangkan pengobatan anaknya dengan medis. Oleh karenanya, Pemerintah harus terbuka dan membuka atas segala informasi penolakan untuk kepentingan kesehatan.

Jika penolakan Pemerintah tersebut tanpa dilandasi dasar ilmiah yang valid, ini menunjukan Pemerintah telah bersikap hanya berdasarkan opini dan stigma yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Penolakan Pemerintah tersebut akan merugikan banyak orang yang berharap pada pemanfaatan untuk kepentingan kesehatan. Lebih jauh lagi, sikap Pemerintah tersebut hanya mengukuhkan arogansi hukum terkait pelarangan narkotika untuk kesehatan, termasuk di dalamnya .

Padahal, pembukaan informasi penolakan untuk kepentingan kesehatan merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap orang, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Mengingat tidak ada satu pun dari 3 instansi Pemerintah (BNN, Polri dan Kementerian Kesehatan) menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan, pada 28 September 2020 LBHM telah mendaftarkan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Adapun jadwal agenda sidang sengketa informasi publik pertama dilaksanakan pada:

  • Hari, Tanggal: Rabu, 13 Juli 2022
  • Pukul: 09.00 WIB
  • Tempat: Ruang Sidang Lantai 1 – KIP, Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hal tersebut, LBHM bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak:

1. Pemerintah (dalam hal ini: BNN, Polri dan Kementerian Kesehatan) memberikan informasi dan bukti ilmiah terkait penolakan atas pemanfaatan medis di Indonesia;
2. Pemerintah segera melakukan penelitian terkait pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan, termasuk ganja di Indonesia; dan
3. Pemerintah dalam mengambil setiap kebijakan terkait pemanfaatan ganja medis untuk mengedepankan kebutuhan masyarakat yang ingin menggunakan ganja sebagai pilihan pengobatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here