Friday, 26 April 2024
HomeNasionalMengintip Gaji ke-13 Pimpinan MPR, Menakjubkan

Mengintip Gaji ke-13 Pimpinan MPR, Menakjubkan

Bogordaily.net – Pencairan Aparatur Sipil Negara () sudah mulai dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Jajaran pejabat dipastikan juga kebagian , seperti pimpinan dan DPR.

Kemenkeu menyiapkan anggaran Rp 35,5 triliun untuk pembayaran . Salah satu penerimanya adalah pejabat tinggi negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat ().

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

“Perbedaan 2021 adalah THR dan tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ketua yang saat ini dijabat Bambang Soesatyo memiliki gaji pokok Rp 5,04 juta, sementara wakil ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 4,62 juta.

Selain gaji pokok, ketua MPR dan wakilnya berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Hal itu diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010

Berikut rincian besaran maksimal Pimpinan MPR dan Jajarannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan

Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat

Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here