Friday, 19 April 2024
HomeNasionalResmi! Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden Selama Jokowi Kunker ke Luar Negeri

Resmi! Ma’ruf Amin Jadi Plt Presiden Selama Jokowi Kunker ke Luar Negeri

Bogordaily.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 14 Tahun 2022. Keppres tersebut berisi tentang penugasan kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin untuk melaksanakan tugas Presiden RI (Plt).

Diketahui, Jokowi melawat ke tiga negara Asia Timur, yakni China, Jepang, dan Korea Selatan. Kunjungan ini dimulai sejak 25 sampai 29 Juli 2022.

Selama Jokowi berada di luar negeri, tugas sehari-hari Presiden dikerjakan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Penugasan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Dalam Keppres yang diterbitkan pada 25 Juli 2022 itu disebutkan, penugasan Ma'ruf Amin sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden RI untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.

“Maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut,” demikian bunyi pertimbangan Keppres tersebut yang dikutip Rabu 27 Juli 2022.

Ma'ruf Amin menjalankan tugas sebagai Plt Presiden mulai 25 Juli sampai 29 Juli 2022. Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini harus menjalankan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keppres tersebut ada empat diktum. Pertama menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan dan atau kenegaraan ke RRT, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

Kedua, Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Ketiga, Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Jokowi pada hari Senin 25 Juli 2022. Dan keempat, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here