Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalUrus SIM Internasional Bisa Via Online, Gini Caranya!

Urus SIM Internasional Bisa Via Online, Gini Caranya!

Bogordaily.net terus melakukan upaya untuk mempermudah proses pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional seiring dengan perkembangan teknologi.

Kasubdit SIM Ditregident Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi informasi di 4.0, pembuatan bisa melalui aplikasi atau SINAR.

“Jadi bagi pemohon khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujarnya dikutip dari laman Polri, Jumat 29 Juli 2022.

“Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani, dan tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, inovasi yang dilakukan oleh menyesuaikan dengan apa yang sudah dilakukan saat pandemi Covid-19 terkait aturan social distancing.

“Selain untuk mempermudah juga tidak perlu masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang itu tidak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident ,” paparnya.

“Meski begitu, bagi WNI yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang , prosedurnya memang kita harus mengakses. Kemudian nanti juga untuk pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya, baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam. Kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear, pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional,” jelasnya.

Bagi yang ingin membuat , khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri dapat memperpanjang masa berlaku SIM Internasional melalui layanan secara online dengan cara mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here