Friday, 26 April 2024
HomeNasionalAyah Brigadir J Tak Tega Istri Ferdy Sambo Tersangka

Ayah Brigadir J Tak Tega Istri Ferdy Sambo Tersangka

Bogordaily.net–  Samuel Hutabarat ayah dari tak tega saat mengetahui Putri Candrawathi istri dijadikan tersangka, mengikuti jejak suaminya. Hal itu disampaikan Samuel saat bertemu kuasa hukumnya Kamarudin di Jambi.

“Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri,” kata Kamaruddin dikutip Suara.com, Jumat, 19 Agustus 2022.

Kepada Kamarudin, Samuel bercerita tentang kebaikan Putri yang dia dengar dari mendiang anaknya .

“Memang sih kalau (Samuel) ayahnya almarhum , sayang sama Bu Putri. Dia cerita, dia selalu diceritakan baik (tentang Putri) sama anak ini (),” ungkapnya.

Tak hanya itu, saat dia menyampaikan Putri bakal jadi tersangka, keluarga di Jambi sempat berbeda pendapat. Ada pihak yang mendukung dan sebaliknya.

“Tapi kan demi kepastian hukum, agar berhenti menyebar haox harus dijadikan tersangka. Sesuai perbuatannya dia terus berpura-pura stres, depresi, kalau dia ditahan, dia bisa merenung dan berdoa, jadi tenang dia,” kata Kamarudin.

Sementara itu sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan .

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here