Bogordaily.net– Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri lantaran diduga terkait dengan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan itu diamankan sabu seberat 101 gram.
Penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang tersebut dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022 di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dkutip dari Detikcom, Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut Krisno, sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Selain itu juga ditemukan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Krisno juga menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong serta ada satu unit timbangan digital juga uang tunai sebesar Rp27.000.000, dan 2 unit handphone.
Lebih lanjut Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30 Juli sampai 31 Juli 2022.
Timnya kemudian mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.***