Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalKasus 'Crazy Rich' Indra Kenz Segera Disidangkan

Kasus ‘Crazy Rich’ Indra Kenz Segera Disidangkan

Bogordaily.net – Kasus Crazy rich alias Indra Kesuma segera masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke PN Tangerang untuk segera disidangkan.

“Masih tunggu penetapannya dari PN,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 3 Agustus 2022.

Anggara mengaku masih belum mendapat jadwal sidang dari PN Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus investasi bodong Binomo yang membuat jadi tersangka, telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Tangsel pada 24 Juni 2022 lalu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni satu Ferarri dan satu Tesla serta 12 jam tangan yang harganya miliaran rupiah ikut disita.

Dari hasil penyidikan, dituntut dakwaan telah melakukan tindak pidana dan diancam tindakan pidana melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here