Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorKepala BNNK Bogor Soal Legalisasi Ganja: Saya Enggak Yakin

Kepala BNNK Bogor Soal Legalisasi Ganja: Saya Enggak Yakin

Bogordaily.net–  Wacana legalisasi ganja khususnya untuk kesehatan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu membuat berbagai pihak memberikan atensi khusus. Salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor. Kepala Bogor AKBP Moh Syabli Noer menjelaskan terkait legalisasi narkotika jenis ganja yang mencuat beberapa waktu lalu, pihaknya tidak yakin akan hal itu.

“Engga, saya enggak yakin, karena memang hasil penelitian itu menyatakan, zat itu tetap berdampak buruk ya,” kata Kepala Bogor AKBP Moh Syabli Noer menanggapi soal legalisasi ganja, Jumat, 5 Agustus 2022.

Meski beberapa negara sudah melegalkan ganja, seperti Thailand, tetapi Moh Sybali dengan tegas tidak yakin jika legalisasi dilakukan di Indonesia. Sebab menurutnya, semua berdasarkan penelitian.

Ia mengkhawatirkan adanya wacana legalisasi ganja membuat maka para pemasok akan lebih leluasa masuk ke Indonesia. Untuk itu Bogor tidak akan pandang bulu dalam memberantas dan menangkap para pelaku tersebut.

“Dia jual kita tangkap, oke. Terima kasih banyak,” singkatnya.

Sebelumnya ramai diberitakan wacana legalisasi ganja untuk medis mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi meminta ganja medis untuk anaknya beberapa waktu lalu. Aksi tersebut dan mendapat respons sejumlah pihak. Bahkan wacana tersebut sempat dibahas anggota DPRI hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait legalisasi ganja medis untuk kesehatan. Dalam sidang yang digelar Rabu, 20 Juli 2022 lalu, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan.

Anwar menjelaskan MK telah memeriksa dengan seksama permohonan para pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli dan saksi para pemohon serta ahli Presiden, bukti-bukti surat atau tulisan yang diajukan oleh para pemohon dan kesimpulan Presiden sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara.***

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here