Friday, 29 March 2024
HomeNasionalMPR Dukung Kominfo Blokir 15 Platfrom Judi Online

MPR Dukung Kominfo Blokir 15 Platfrom Judi Online

Bogordaily.net – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 15 demi melindungi masyarakat dari perbuatan melawan hukum tersebut.

“Sesuai ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Maka negara hadir untuk menegakkan hukum,” kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, dikutip dari Antara, Rabu, 3 Agustus 2022.

Hal ini disuarakan oleh Wakil Ketua MPR sebagai upaya pencegahan penyebaran pada anak-anak di bawah umur dan pencegahan masalah dalam ruang lingkup sosial dan keagamaan.

“Oleh karena itu, kami mendorong kementerian terkait mengupayakan aspek pencegahan ,” kata Hidayat.

Menurut dia, negara harus ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap .

“Sebab, hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan,” tambahnya.

Menurutnya, Kominfo mempunyai peran untuk mengatur bagaimana arus informasi dan komunikasi berjalan.

Maka dari itu, Kominfo harus tegas dalam mengambil sikap bagi pihak yang berani melakukan tersebut, dan tidak segan-segan untuk menindaklanjuti ke ranah hukum.

“Kominfo harus tegas membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa, dalam ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara disini hadir sebagai pihak yang menegakkan hukum.

“Sesuai ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Maka negara hadir untuk menegakkan hukum,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here