Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalSurat Kuasa Dicabut, Ini Kata Mantan Pengacara Bharada E

Surat Kuasa Dicabut, Ini Kata Mantan Pengacara Bharada E

Bogordaily.net–  Dua pengacara yang mendampingi Bharada Richard Eliezer atau dicabut kuasanya. Dua orang pengacara tersebut diketahui bernama Deolipa Yumara dan Muhamad Burhanuddin sebelumnya mendampingi yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua.

Surat pencabutan kuasa atau Richard Eliezer terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani oleh Richard di atas materai.

Menanggapi hal itu Burhanuddin pun merasa heran lantaran dua hari lalu atau Rabu 10 Agustus 2022 keduanya diminta untuk mundur.

“Kalau pencabutan awalnya begini. Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur,” kata Burhanuddin dikutip Suara.com, Jumat, 12 Agustus 2022.

Burhanuddin pun heran lantaran selama ini telah membantu Polri untuk membuka fakta sebenarnya dari kasus yang melibatkan sedikit demi sedikit.

“Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, Aduh skenario apalagi ini? Padahal kami sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” jelasnya.

Terkait pencabutan kuasa yang disebut telah dicabut oleh Richard, Burhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi. Dia hanya mendapat kabar dari awak media.

“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” imbuhnya.

Sementara itu saat ini Ronny Talapessy yang kini menjadi kuasa hukum . Dia mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua .

“Saya lawyer , ditunjuk langsung oleh orang tua dan ,” kata Ronny kepada wartawan.

Ronny mengaku dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu, 10 Agustus 2022. Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sebelumnya diberitakan Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Ma'ruf.***

(Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here