Friday, 22 November 2024
HomeNasionalBerkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Diadili

Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Diadili

Bogordaily.net–  Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapakan Ferdy Sambo Cs sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus pembunuhan ini pun bakal segera disidangkan.

“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung saat jumpa pers, sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu, 28 September 2022.

Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

“Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara,” kata Fadil.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf belum lengkap. Dalam hal ini, JPU menyerahkan berkas itu ke penyidik Polri.

Fadil menyebut pihaknya mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil, Senin, 29 Agustus 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.

“Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here