Sunday, 5 May 2024
HomeKabupaten BogorCurhat Pegawai Agen Gas Soal Praktik Tabung Oplosan: Saya Takut

Curhat Pegawai Agen Gas Soal Praktik Tabung Oplosan: Saya Takut

Bogordaily.net–  Fenomena tabung yang berlangsung sejak lama rupanya hingga kini masih terjadi. Belum lama ini polisi kembali membongkar kasus tersebut. Warga pun dibuat resah dengan adanya fenomena tersebut. Arif warga Cibinong, yang juga pegawai di sebuah toko agen gas bahkan mengaku sudah mengetahui perihal adanya praktik .

“Sudah tahu tentang bahkan ada kejadian gas itu meledak di tempat menewaskan satu  orang dan yang jadi korban bosnya,” kata Arif kepada Bogordaily.net.

Pria yang bekerja di tempat salah satu agen atau distributor 3 kilogram itu mengaku sudah tahu kalau praktik bisa dikenakan sanksi hukum bagi pelakunya. Ia pun tak berani melakukannya lantaran takut.

“Kalau kita gak berani, karena kan gas dioplos gitu nantinya bisa kena undang-undang juga, bisa jadi kena hukuman dipenjara nantinya,” ujarnya.

Ya, praktik rupanya memang masih terjadi. Belum lama ini polisi meringkus pelaku yang diduga pengoplos tabung subsidi ukuran 3 kilogram.

Tersangka, RP ditangkap oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Sejumlah barang bukti pun disita yakni 508 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 67 tabung 12 kilogram berwarna pink, dan 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi, .

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan tersangka awalnya membeli tabung gas elpiji 3 kilogram kemudian dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara disuntik. Keuntungan yang didapat per bulan oleh tersangka bisa mencapai Rp90 juta.

“Jadi dari sini tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp90 juta per bulan,” kata Wisnu, Selasa, 6 September 2022.

Tersangka, kata Wisnu mengelabui petugas dengan membuka warung makan alias warteg. Tempat itu dijadikan kegiatan untuk memindahkan gas 3 kilogram menjadi 12 kilogram dan sudah melakukannya selama 3 bulan ke belakang. Jika sebulan meraup Rp90 juta, maka selama tiga bulan ini tersangka diperkirakan sudah mendapat sekitar Rp270 juta.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menambahkan pelaku beroperasi mulai dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 02.00 WIB. Hal tersebut mereka siasati agar tidak ketahuan.

Siswo mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan saat ini 1 orang dan 3 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebab ikut membantu aksi kejahatannya. Satu orang pelaku yang ditangkap merupakan sebagai pemodal utama dalam modus kejahatan tersebut.

“Tersangka yang kami amankan adalah satu orang perannya sebagai pemodal atau pemilik lokasi, dan tersangka dibantu oleh 3 orang lainnya yang sekarang masih DPO,” jelasnya.

Tersangka kata dia menjual gas elpiji 12 kilogram dengan harga satuan Rp120.000 dengan modal awal Rp18.000 untuk membeli gas elpiji 3 kilogram.

Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis undang- undang cipta kerja undang-undang konsumen dengan acaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.(Albin Pandita/Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here