Thursday, 25 April 2024
HomeViralDemi Konten, 2 Warga Sadis Mencungkil Mata dan Memutilasi Monyet

Demi Konten, 2 Warga Sadis Mencungkil Mata dan Memutilasi Monyet

Bogordaily.net – Demi , dua warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sadis menyiksa dan memutilasi monyet, salah satu hewan dilindungi di Indonesia.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka hewan langka jenis primata monyet ekor panjang (kera) dan lutung.

Kedua tersangka bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) dan Indra (25) tega melakukan hewan secara sadis dengan memutilasi hewan dijadikan video yang dijual ke media sosial.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya berhasil dibekuk setelah menerima laporan dari masyarakat terkait hewan.

Keduanya diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam aksinya, pelaku menyayat dan memotong bagian tubuh hewan monyet secara hidup-hidup menggunakan pisau, menggunting telinga serta melubangi mata monyet menggunakan bor.

“Kita telah mengamankan dan menangkap tersangka atau pelaku dua orang yang mana ini dari dua tersangka ini melakukan terhadap anak hewan-hewan yang dilindungi, jenis lutung atau monyet,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery, saat melakukan press release di kutip dari tvone, Selasa, 13 September 2022.

Ke dua pelaku mempunyai peran berbeda, pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) merupakan pelaku monyet, sementara pelaku Indra (25) merupakan pelaku penjualan hewan monyet jenis lutung. Pelaku melakukan tehadap hewan monyet dan memvideokannya bertujuan untuk mendapatkan uang dari hasil video itu.

Nantinya video itu dijual kepada orang yang meminta video penyiksaan tersebut dari mulai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Total omset yang mereka dapatkan kurang lebih sebesar sepuluh juta rupiah.

Dalam praktiknya, mereka dengan sadis menyiksa, menguliti, memutilasi monyet, kemudian menggilingnya dengan blender, bahkan sebelumnya mereka sengaja melubangi mata monyet dengan alat bor mesin yang telah disediakan.

“Sangat sadis,” ungkap Hery.

Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.

“Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan terhadap hewan monyet itu dimulai pada tahun 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan juni 2022 dengan jumlah 12 kali,” ucap Suhardi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal pasal 21 ayat 2 UURI No5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia.

Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik antara lain satu ekor monyet ekor panjang, satu ekor lutung Jawa, satu set mesin bor, satu set mesin blender, tiga buah handphone, satu buah pisau dapur dan satu panci masak.

“Kami juga amankan gambar foto penyiksaan monyet, ATM dan uang tinai Rp190 ribu,” katanya menambahkan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here