Friday, 19 April 2024
HomeNasionalDiungkap Komnas Perempuan, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan dan Diancam Brigadir J

Diungkap Komnas Perempuan, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan dan Diancam Brigadir J

Bogordaily.net – Putri Candrawathi mengaku bahwa dia dilecehkan dan diancam oleh Brigadi J atau Yosua Hutabarat. Selain itu Putri juga mengaku ingin bunuh diri. Hal itu diungkap Andy Yentriani.

“Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi Kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali,” katanya, Kamis 1 Sept2022.

Andy menyebut Putri menyatakan keinginan mengakhiri hidup itu saat pemeriksaan dengan . Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Minggu 7 Agustus 2022.

“Perkataan beliau (PC ingin mati). Jadi ini memang situasi yang kami kalau masuk dalam tim gabungan, pada 7 Agustus sudah dilakukan kunjungan,” katanya.

Selain itu, Andy juga menceritakan pengakuan Putri Candrawathi yang merasa ketakutan karena diancam . Diduga ancaman itu diterima Putri setelah Putri Candrawathi dilecehkan.

“Kalau dari keterangannya demikian (diancam), tapi ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti ditanyakan saja pada penyidik itu sudah disampaikan semuanya itu dalam laporan,” sambungnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan adanya dugaan kuat pembunuhan terhadap didahului oleh peristiwa peristiwa kekerasan seksual.

Menurut Komnas HAM, kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini merupakan salah satu poin kesimpulan Komnas HAM dari hasil penyelidikan kematian yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Agustus 2022.

“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.

Beka mengatakan, kesimpulan paling mendasar oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Selain itu, kesimpulan selanjutnya menunjukkan tidak ada tanda penyiksaan terhadap , selain luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan yang menyebabkan dia tewas.****

(Riyaldi)

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here