Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalHari Ini, Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo

Bogordaily.net – Polri bakal menggelar Sidang Komisi Polri (KKEP) Banding pada hari ini Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“(Sidang KKEP Banding FS) Senin, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.

Dituturkan Dedi, sidang banding akan dipimpin oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Profesi dan Komisi Etik Polri.

Namun Dedi belum dapat merinci nama para pimpinan sidang banding tersebut.

“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk .

Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga. Sidang ini tidak sama dengan sidang sebelumnya, karena sidang ini sifatnya rapat dan dari hasil rapat itu nantinya akan diambil keputusan diterima atau ditolaknya banding tersebut.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi.

Diketahui Irjen Pol. , tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat, 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Profesi dan Komisi Etik Polri.(*)

 

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here