Friday, 3 May 2024
HomeKota BogorJanda Makin Banyak, Nih Angka Perceraian di Kota Bogor Sudah Capai 1.259...

Janda Makin Banyak, Nih Angka Perceraian di Kota Bogor Sudah Capai 1.259 Kasus

Bogordaily.net–  Kasus di mengalami kenaikan dan penurunan pada setiap bulannya. Sejak Januari sampai Juli 2022 tercatat sudah 1.259 kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bogor Kelas 1 A.

Data yang diperoleh Bogordaily.net dari Pengadilan Agama Bogor Kelas 1 A  rinciannya pada Januari, kasus di sebanyak 224 kasus. Kemudian pada Februari 164 kasus, Maret kasus penceraian sebanyak 205 kasus, lalu April 88 kasus, Mei 169 kasus, Juni 215 kasus dan Juli sebanyak 194 kasus yang diterima.

“Jadi, kasus penceraian yang mengalami kenaikan paling tinggi di Juni yaitu 215 kasus,” kata  Panitera di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A H.Arifin kepada Bogordaily.net saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, kasus yang diterima oleh Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A itu beragam. Mulai dari yang mengajukan cerai talak dan cerai gugat.

“Kalau cerai talak dilaporkan oleh laki-laki dan cerai gugat di laporkan oleh perempuan. Jika melihat data kami, yang melaporkan cerai talak yang paling tinggi itu di Bulan Juni sebanyak 50. Kalau untuk cerai gugat paling tinggi di Bulan Juni sebanyak 137 laporan,” paparnya.

Menurut Arifin, kasus disebabkan kebanyakan masalah utamanya yaitu terkait ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), moral dan kebanyakan yang menggugat cerai itu dari pihak istri.

Arifin juga menjelaskan, bahwa proses sidang mulai dari pendaftaran itu tidak lama. Jika saat gugatan salah satu pihak hadir sampai dua kali sidang, itu sudah putus dan keluar surat. Kalau dua-duanya hadir itu butuh proses lama karena harus di mediasi saat persidangan.

“Paling saat sidang hanya makan waktu 10 menit dan kita hadirkan sanksi dari kedua belah pihak keluarga sebagaimana perkara yang sedang di alami,” jelasnya.

Panitera Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A H. Arifin. (Ibnu Galansa/Bogordaily.net)

Saat dilakukannya proses persidangan atau mediasi, ada pasangan suami istri yang berhasil tidak cerai.

“Setelah dinasihati oleh mediator, kedua pasangan menyadari kesalahannya masing-masing yang pada akhirnya mereka bisa rukun kembali. Ada pertimbangan masalah anak dan membangun kembali rumah tangga,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Mediator Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, H. Mumu memaparkan, tugas dari seorang mediator harus bisa merukunkan dan mendamaikan pasangan suami isteri.

“Pada proses mediasi, kita akan mencari akar permasalahan pasutri ini di mana. Contohnya masalah di ekonomi yang kurang mencukupi, nanti kita cari solusinya. Kalau masalah moral seperti selingkuh, nanti kita cek satu-satu apakah benar. Buktinya mana kalau benar selingkuh,” kata Mumu.

Saat mediasi dan diberikan penjelasan dari segi agama, kata Mumu, dirinya sangat senang sekali jika melihat suami istri bisa berpelukan, memahami satu sama lain dan bisa rujuk kembali.

“Saat mediasi berhasil meraka berpelukan, tentunya kita sangat senang sekali. Karena pengadilan agama ini kan lembaga perdamaian bukan lembaga penceraian,” tutupnya.(Ibnu Galansa/Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here