Tuesday, 21 May 2024
HomeNasionalPengadilan Negeri Ini Izinkan Nikah Beda Agama Kristen-Islam

Pengadilan Negeri Ini Izinkan Nikah Beda Agama Kristen-Islam

Bogordaily.net–  pasangan Kristen dan Islam diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pasangan nikah Kristen-Islam ini merupakan warga Kebayoran, Jakarta Selatan. Si pengantin perempuan berinisial D dan pengantin pria J. Lantaran telah memberi izin, (Jaksel) memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pasangan tersebut.

Dikutip dari Detik.com, hal tersebut itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa, 13 September 2022. Pengantin perempuan merupakan penganut Kristen sedangkan si pria adalah Islam.

Pasangan tersebut telah menjalin hubungan selama sembilan tahun dan sepakat nikah menggunakan tata cara gereja Kristen. itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja kemudian mengeluarkan sertifikat piagam atas peristiwa tersebut.

Namun, pasangan itu terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.

“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” demikian bunyi Penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here