Wednesday, 15 May 2024
HomeNasionalPersatuan Jaksa Polisikan Akun Youtube Quotient TV

Persatuan Jaksa Polisikan Akun Youtube Quotient TV

Bogordaily.net – Sebuah akun youtube dilaporakan Persatuan Republik Indonesia (Persaja) gara-gara kontennya yang dituding tendensius.

Para itu melaporkan konten berjudul ‘ Kejaksaan Sarang Maafia'. Konten itulah yang membuat para mengambil langkah hukum dengan melaporkannnya ke polisi.

Adalah Persaja pada Kejaksaan Tinggi Riau yang melaporkan akun YouTube Quotient TV ke Polda Riau. Laporan itu terkait konten yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia'.

Ketua Persaja Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan laporan dilayangkan ke SPKT Polda Riau, siang tadi. Raharjo melapor atas postingan akun tersebut dua pekan lalu.

“Benar kita telah melaporkan ke Mapolda Riau akun YouTube Quotient TV. Laporan terkait postingan ‘Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksel Peras Leasing Modus Modus Pinjam Pakai',” kata Raharjo, Selasa 20 September 2022.

Laporan tersebut dilakukan bersama para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Riau. Di mana Korps Adhiyaksa meminta polisi untuk mengusut tuntas laporan yang dilayangkan ke Polda Riau.

Selain itu, Raharjo minta masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat konten. Salah satunya tak mendeskriditkan institusi dan lembaga negara.

“Intinya jangan sampai mendeskriditkan institusi atau lembaga-lembaga lainnya. Kita berharap kedepan kalau membuat konten tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Raharjo yang kini menjabat Asisten Intelijen Kejati Riau seperti dikutip dar detikcom.

Raharjo menyebut selain Kejaksaan Tinggi, seluruh Kejari di jajaran juga telah melapor ke Polres. Laporannya sama terkait dugaan pelanggaran ITE Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengaku telah menerima laporan tersebut. Laporan itu akan ditangani Ditreskrimsus.

“Laporan sudah diterima siang tadi. Kasus ditangani Ditreskrimsus terkait ITE,” kata Sunarto.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here