Friday, 3 May 2024
HomeNasional4 Pelaku Judi Ludo Online Dibekuk, Terancam 10 Tahun Penjara

4 Pelaku Judi Ludo Online Dibekuk, Terancam 10 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).

Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin, 24 Oktober 2022.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan online tersebut.

“Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang di dalamnya sedang membuka aplikasi permainan , mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung,

“Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya.

merupakan board strategi untuk dua sampai empat orang di mana tiap pemain dibekali empat token atau bidak. Lalu, dadu dilempar dan pemain dengan angka tertinggi memulai permainan lebih dulu. Token digerakkan bergantian searah jarum jam.

Sebelumnya ada aplikasi lawas dimana harus mengajak orang lain untuk memainkannya. Sedangkan di King Anda bisa bermain melawan Komputer.

King hadir dengan beberapa mode permainan, VS Computer, Local Multiplayer, Online Multiplayer, dan Play With Friends. Anda juga bisa memainkan mode Online Multiplayer dan melawan Player lain dari berbagai macam negara.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here