Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalCheck-In di Holel Bakal Dipidana, Bos Hotel Resah

Check-In di Holel Bakal Dipidana, Bos Hotel Resah

Bogordaily.net – Dunia semakin tidak baik-baik saja terkait perkembangan remaja saat ini. Salah satu kenakalan remaja yakni, banyaknya remaja yang berani bermalam atau check-in di hotel hanya untuk melampiaskan hasrat mereka.

Terkait fenomena tersebut, bagi pasangan yang belum menikah dan check-in di hotel bakal terancam yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RKUHP).

Menyikapi hal itu itu pun,beberapa pengusaha protes terhadap klausul Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum (RKUHP) yang kembali memanas. Salah satunya masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan .

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam konferensi pers, dikutip dari detik.com, Kamis, 21 Oktober 2022.

Selain itu berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” Pungkas Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI.

Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menjelaskan wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini juga tetap disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain menjadi imbauan.

“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno, kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral.

Terlebih saat industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi. Dimana okupansi hotel masih berkisar antara 40 persen – 50 persen.

“Okupansi lebih baik dari tahun lalu, tapi kalau pendapatan belum sepenuhnya kembali karena harganya masih belum dapat kita naikkan. Jadi pendapatan belum kembali,” kata Sutrisno.

Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di karena perzinaan, dengan penjara paling lama satu tahun atau denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here