Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalDiundur Lagi, Kapan Jadwal Siaran TV Analog Disuntik Mati?  

Diundur Lagi, Kapan Jadwal Siaran TV Analog Disuntik Mati?  

Bogordaily.net–  Rencana ‘suntik mati' siaran terus direalisasikan, tetapi belakangan kabar beredar mengenai penyesuaian jadwal secara nasional. Jadwal siaran disuntik mati yang awalnya dibagi ke dalam 5 tahapan, direvisi menjadi 3 tahapan. Terkait alasan dan jadwal terbaru dihentikannya siaran analog, simak selengkapnya dalam poin berikut ini.

Dilansir Suara.com, ada beberapa alasan mengapa kemudian dilakukan penjadwalan ulang terkait dihentikannya siaran televisi analog ini. Pertama adalah terkait situasi pandemi yang berkepanjangan, dan yang kedua mengenai pemerataan set top box yang belum menyeluruh.

Pandemi yang terjadi membuat fokus dari pihak pemerintah terbagi, sehingga eksekusi program tersebut pada gelombang awal tidak berjalan optimal. Hal ini juga melihat bahwa hasil dari tahap pertama peralihan ini tidak berjalan optimal sehingga dilakukan penyesuaian.

Terkait dengan pemerataan set top box sendiri, menjadi masalah kedua. Karena siaran nantinya harus menggunakan set top box agar dapat dinikmati masyarakat, maka tentu alat ini wajib dimiliki masyarakat dahulu.

Nyatanya kepemilikan set top box hingga saat ini belum benar-benar merata, sehingga eksekusi penghentian siaran analog belum dapat dilakukan dengan optimal. Diperlukan waktu yang lebih fleksibel untuk agenda ini agar dapat dieksekusi secara maksimal.

Kapan jadwal siaran disuntik mati?

Agenda awal yang diterapkan oleh pemerintah dimulai sejak 17 Agustus 2021 lalu, dan dijadwalkan akan berakhir pada 2 November 2022. Rincian jadwal dan tahapannya adalah sebagai berikut:

Tahap I paling lambat pada 17 Agustus 2021

Tahap II paling lambat pada 31 Desember 2021

Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022

Tahap IV paling lambat pada 17 Agustus 2022

Tahap V paling lambat pada 2 November 2022

Namun setelah peninjauan yang dilakukan dan koordinasi yang terjadi, jadwal siaran disuntik mati kemudian mengalami penyesuaian. Jadwal barunya adalah sebagai berikut:

Tahap I pada 30 April 2022 pada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota

Tahap II pada 25 Agustus 2022 pada 31 wilayah di 110 kabupaten/kota

Tahap III pada 2 November 2022 pada 25 wilayah di 63 kabupaten/kota

Meski pada eksekusinya belum berjalan sesuai dengan rencana, pemerintah optimis peralihan ini benar-benar akan selesai pada 2 November 2022 mendatang.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here