Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalSidang Indra Kenz: Dituntut 15 Tahun Penjara, Berikut Aliran Dana dan Aset...

Sidang Indra Kenz: Dituntut 15 Tahun Penjara, Berikut Aliran Dana dan Aset Terdakwa!

Bogordaily.net atau Indra Kusuma memasuki babak baru. Dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jaksa juga membeberkan aset si ‘Murah Banget' itu dalam tuntutannya.

Dalam itu, Jaksa juga membeberkan aset dan aliran dana dari dugaan pencucian uang dari bisnis binomo yang disangkakan kepada terdakwa.

“Didukung fakta yang terungkap di persidangan dapat peristiwa yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, mobil mewah dan barang mewah lainnya,” kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu 5 Oktober 2022.

Berikut daftar Aset dan barang mewah yang disebut jaksa hasil tindak pidana pencucian uang :

1. Satu bidang Rumah di Cemara, Deli Serdang diatasnamakan adik terdakwa
2. Satu buah rumah di Tangerang Selatan dibeli Rp 7,78 miliar diatasnamakan atas nama pacar terdakwa yaitu Vanessa Khong
3. Rumah Jalan Cemara Asri, Deli Serdang diatasnamakan terdakwa Indra Kesuma dengan skema pembayaran 5 kali cicil
4. Jam tangan Audemars Piguet dengan harga Rp 550 juta
5. Jam tangan Richard Mille dengan harga Rp 4,5 miliar
6. Jam tangan Richard Mille dengan harga Rp 5,9 milar
7. Jam tangan Richard Mille dengan harga Rp 4,5 miliar
8. Jam Tangan Rolex Rp 230 juta
9. Jam tangan Rolex Rp 1,14 miliar
10. Jam tangan Mille dengan harga Rp 5,5 miliar
11. Jam tangan Rolex dengan harga Rp 350 juta
12. Membeli mobil Ferrari dengan harga Rp 2 miliar
13. Mobil Tesla type 3 dengan skema pembayaran sebanyak 10 kali

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan mentransfer sejumlah uang ke keluarga hingga pacarnya.

Total uang yang ditransfer beragam dan mencapai miliaran. Berikut rinciannya berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa:
1. Mentransfer sejumlah uang hasil tindak pidana kepada beberapa orang dengan rincian:
-Dikirim kepada S, ibu terdakwa dengan total Rp 1 miliar
-Kepada LHS, bapak terdakwa dengan total Rp 528 juta
-Kepada Nathania Kesuma, adik terdakwa sebesar Rp 9 miliar
-Dikirim kepada Vanessa Khong, pacar terdakwa ke beberapa rekening dengan total Rp 1 miliar
-Dikirim Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong dengan total pengiriman Rp 1,5 miliar
-Dikirim kepada kakak Vanessa Khong
-Terdakwa juga mengirimkan kepada Rudiyanto Pei sebesar Rp 2,9 miliar yang dikirimkan oleh terdakwa melalui Vanessa Khong kemudian ditarik tunai oleh Vanessa Khong kemudian diserahkan kepada Rudiyanto Pei.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here