Bogordaily.net – Menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada Polisi Lalu Lintas yang dilarang melakukan tindakan menilang secara manual.
Arahan itu juga tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Isi telegram terkait jajaran polisi sabuk putih diminta untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
Polisi sabuk putih juga diminta untuk memberikan edukasi kepada para pengendara tersebut dan polisi tidak menilang secara manual.
Tapi, jika pelanggan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum akan tetap ditegakkan.
“Dengan arahan Pak Kapolri, tidak boleh menilang secara manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari PMJ.
Selain itu, Polisi juga akan mengedepankan penindakan lewat sistem elektronik dengan Kamera e-TLE.
Menurutnya, kamera e-TLE mobile dapat menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
“Tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya,” tandasnya.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV