Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalPencairan BSU Tahap 7 Melalui Pospay, Ini Caranya!

Pencairan BSU Tahap 7 Melalui Pospay, Ini Caranya!

Bogordaily.net – Pencairan tahap 7 melalui Pospay sudah bisa diambil. Pemerintah mengumumkan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah () 2022 tahap 7 itu bisa diambil melalui PT Pos Indonesia pada Selasa 1 November 2022.

“Penyaluran tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” kata Ida, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 2 November 2022.

Penyaluran 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Adapun penyaluran melalui kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Menurutnya, untuk pencairan melalui kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima yang telah lolos verifikasi dan validasi.

“Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos,” lanjut Menaker Ida.

Untuk mengetahui penerima terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Cara cek Pencairan Tahap 7 Melalui Pospay

Dilansir dari Kemnaker, berikut alur pengecekan 2022 melalui kantor Pos:

Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

Cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”, lalu siapkan eKTP, klik “Ambil Foto Sekarang”.
Klik tombol kamera.
Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik “Lanjutkan”.
Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.

Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”. Menerima QR Code.

Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, maka Anda bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here