Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorPlt Bupati Bogor Klaim Belum Ada Kenaikan Harga Gas Elpiji

Plt Bupati Bogor Klaim Belum Ada Kenaikan Harga Gas Elpiji

Bogordaily.net Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor mengklaim 3 kilogram saat ini belum ada kenaikan. Iwan juga membantah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati soal kenaikan 3 kilogram yang kabarnya mencapai Rp 23 ribu.

“Belum, kemarin kami ada koreksi, dan hasil koordinasi dan komunikasi dengan semua, kemarin mohon maaf saya ada terkoreksi untungnya,” kata kepadanya wartawan usai melakukan saba desa di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Selasa 8 November 2022.

Iwan menegaskan, 3 kilogram saat ini masih normal. Sebab kata dia, jika harga gas mengalami kenaikan maka sama saja membuat pertumbuhan inflasi di Kabupaten Bogor.

“Apalagi saya ada instruksi dari presiden untuk menjaga dan menurunkan inflasi, dengan naiknya gas itu sama dengan menaikan inflasi jadi kami ada arahan, inflasi ditahan dan dijaga, makanya kami tidak akan menaikan gas,” jelas Iwan.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga mengatakan akan merevisi soal kenaikan gas 3 kilogram yang sebelumnya sempat membuat heboh masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor.

“Dari kami belum ada keputusan, mungkin nanti tidak akan ada kenaikan karena revisi yang kemarin paling ramai di media sosial bahwa Kabupaten Bogor menaikan itu terkoreksi dan akan direvisi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Komisi II DPRD Kabupaten Bogor memanggil Asisten Pembangunan (Asbang) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor untuk meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mencabut SK Plt Bupati terkait kenaikan 3 kilogram di Kabupaten Bogor.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar Rasyid kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 November 2022 mengatakan pihaknya yang membidangi pendapatan dan ekonomi meminta pemerintah daerah Kabupaten Bogor mencabut dan menetapkan kembali SK lama.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku, sebagai pimpinan Komisi II DPRD dan bagian dari partai pengusung merasa kecewa dengan kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat Kabupaten Bogor terlebih kebijalan itu dilakukan sepihak.

Sementara itu, SK Plt Bupati Bogor tertuang dengan nomor 541.12/250/Kpts/Per-UU/2022 tentang penetapan harga jual eceran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor. (Ruslan)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here