Friday, 26 April 2024
HomeNasionalSidang Ferdy Sambo: Cium Kening Putri di Depan Keluarga Brigadir J, Pengunjung...

Sidang Ferdy Sambo: Cium Kening Putri di Depan Keluarga Brigadir J, Pengunjung Bersorak Huu!

Bogordaily.net – Sidang hari ini, Selasa 1 November 2022 diwarnai dengan sorakan pengunjung. Terdakwa dan berpelukan di ruang sidang.

Momen ini terjadi sebelum mereka dihadapkan dengan keluarga atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan Suara.com, datang lebih dahulu ke ruang sidang dengan mengenakan pakaian serba hitam. Lalu disusul Putri yang juga menggunakan pakaian serba hitam.

Putri lantas duduk di kursi terdakwa sejenak. Setelah kondisinya dipastikan sehat oleh majelis hakim, Putri diperkenankan duduk di samping jajaran kursi kuasa hukumnya bersama .

Saat Putri berjalan menghampiri, menyambutnya. Putri lalu mencium tangan .

Di sisi lain juga terlihat mencium kening dan memeluk Putri. “Huuuuu,” teriak sejumlah pihak yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pacar hingga orang tua Yosua sebagai saksi. Mereka akan didengar keterangannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

Dalam Sidang hari ini, Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).

Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

“Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya,” jelas Wahyu.

Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. Alasannya, dakwaan yang dijatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.(suara.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here