Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalTok! Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Trader Binomo Dianggap Pemain Judi

Tok! Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Trader Binomo Dianggap Pemain Judi

Bogordaily.net dirampas negara. Demikian keputusan pengadilan atas kasus yang menjerat pemilik jargon ‘wah murah banget' tersebut.

Akibatnya, para trader binomo pun menangis histeris berjamaah. Para trader Binomo tu menangis mendengar aset yang disita dari Indra Kesuma alias , dan dirampas untuk negara.

Seperti diketahui, para korban trader itu berharap investasi mereka bisa kembali dari yang mencapai miliaran tersebut. Namun harapan itu kini sirna, setelah pengadilan negeri membuat keputusan merampas asetnya untuk negara.

dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap .

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin 14 November 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” imbuhnya.

juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.

Dirampas Negara

Majelis hakim yang mengadili juga menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Alasannya, aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim.

Hakim juga menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here