Thursday, 2 May 2024
HomeKota BogorCuri Uang Rp 34 Juta di ATM, Wanita 42 Tahun Diamankan Satreskrim...

Curi Uang Rp 34 Juta di ATM, Wanita 42 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Bogor

Bogordaily.net – Satreskrim berhasil mengamankan seorang wanita inisial ES (42) lantaran curi uang melalui kartu BCA milik Fuad Alwani di rumahnya saat kondisi sedang kosong pada Jumat 25 November 2022, sekitar jam 11.05 WIB di Wangun Atas, RT.002/RW.001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

ES (42) berhasil menggasak uang di milik korban sebesar Rp 34.880.500 bekerjasama dengan Dewi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menceritakan, awalnya Dewi (DPO) bertemu ES di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor untuk melakukan aksi di rumah Ibu Ani.

Kemudian, ES diperintahkan Dewi untuk berpura-pura menanyakan kontrakan milik Ibu Ani, setelah ketemu ES pun mencoba masuk ke sebuah pekarangan rumahnya, menaiki tangga dan membuka pintu belakang rumah yang tidak terkunci.

“Setelah berhasil masuk, sesuai dengan petunjuk Dewi, ES masuk ke sebuah kamar yang tidak terkunci dan melihat ada sebuah tas berwarna cokelat yang tersimpan di dekat tempat tidur. ES langsung mengambil tas tersebut, di dalam tas berisikan dompet berwarna cokelat yang berisi kartu dan KTP,” ucap Ferdy kepada awak media saat konferensi pers di Mako pada Senin 5 Desember 2022.

Usai mendapatkan barang curian, ES dan Dewi pergi ke bank BCA yang berada di sekitar Tugu Kujang untuk menarik uang tunai.

Semula ES kesulitan untuk mengambil uang tunai di lantaran pin kartu ATMnya salah, tetapi setelah di coba kembali ES berhasil menarik uang sebesar Rp 5 juta dan dibelanjakan kebutuhan sehari-hari.

“Di dalam tas korban, pelaku menemukan tiga kartu dan satu KTP. Ketika dicoba ke ATM satu kartu sudah terblokir, sedangkan dua kartu lainnya bisa diakses dengan pin 123456. Saat itu, pelaku menarik uang tunai di ATM dan mentransfer sebagian uang dari dua ATM tersebut,” ungkapnya.

Ferdy mengaku tersangka ES berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Desember 2022 dan diamankan di Polres Muara Enim sebelum dibawa ke .

“Jadi pelaku ini mau pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Kabupaten Muara Enim, namun sempat transit di Cakung, Jakarta Timur untuk bertemu Nurhayati dan membayar hutang baju sebesar Rp 10 juta, sedangkan Rp 18 juta diberikan ke Dewi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Ferdy, tersangka ES dikenakan Pasal 362 KUHP tentang dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana sekecil apapun informasi dapat segara disampaikan kepada pihak kepolisian,” katanya. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here