Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalLoket Kereta Api di Sukabumi Dirusak, KAI: Pelaku Diproses Hukum

Loket Kereta Api di Sukabumi Dirusak, KAI: Pelaku Diproses Hukum

Bogordaily.net– Loket Stasiun Sukabumi dirusak oleh oknum calon penumpang lantaran tidak diizinkan melakukan perjalanan Kereta Api (KA) karena belum memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh. Buntut tindakan anarkisme yang dilakukan calon penumpang Kereta Api (KA) Pangrango jurusan Sukabumi-Bogor itu, Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memberikan atensi khusus serta mengimbau kepada calon penumpang agar memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

Kepala Humas Kereta Api Indonesia, Eva Chairunisa menjelaskan tindakan anarkisme yang dilakukan oknum calon penumpang berinisial IT karena tidak memenuhi persyaratan vaksinasi, telah merusak loket stasiun Sukabumi. Oknum tersebut kini telah diamankan dan diproses secara hukum.

“Saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking terdapat 2 nama yang belum melakukan vaksin,” kata Kepala Humas Kereta Api Indonesia, Eva Chairunisa, Jumat, 9 Desember 2022.

Selain itu, kata Eva, berkas persyaratan yang lain juga belum dipenuhi oleh oknum calon penumpang yang melakukan tindakan anarkisme, yaitu tidak dapat menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak bisa divaksin karena alasan medis.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas, oknum calon penumpang berinisial IT tersebut, tidak menerima hal itu, kemudian ia mendorong petugas boarding, serta memecahkan kaca loket Stasiun, yang menyebabkan satu petugas terluka akibat terkena serpihan kaca.

“Pelaku telah diamankan oleh petugas dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi untuk diproses secara hukum,” jelas Eva.

Ia menegaskan kepada seluruh calon pengguna agar menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas Kereta Api Indonesia. Serta penuhi persyaratan yang sudah diajukan saat hendak melakukan perjalanan ke suatu daerah menggunakan jasa Kereta Api Indonesia.

“Saat ini seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan 2 loket lain yang tersedia,” kata Eva.

Eva menuturkan, kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa sesuai ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna KA Lokal dan Aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara persyaratan untuk perjalanan KA jarak jauh ditetapkan setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here