Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalPerjalanan Doni Salmanan vs Indra Kenz, yang Divonis Berbeda dalam Kasus Investasi...

Perjalanan Doni Salmanan vs Indra Kenz, yang Divonis Berbeda dalam Kasus Investasi Bodong

Bogordaily.net vs Indra Kenz duo Crazy Rich yang beda nasib dalam kasus investasi bodong ini jadi sorotan publik.

Dua anak muda yang kaya raya diusia yang belia itu sempat jadi panutan, namanya dielu-elukan sebagai contoh anak muda sukses.

Doni dan Indra pernah merayakan berada di puncak popularitas sebagai anak muda sukses yang menjadi dambaan semua orang.

Tapi keduanya kini berujung tragis, karena berakhir dipenjara atas kasus investasi bodong yang mereka jalankan.

Tetapi, dua anak muda ini beda nasib dalam putusan hukum dan vonis hakim di pengadilan.

lebih beruntung. Terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Quotex Doni M Taufik alias divonis 4 tahun penjara.

Ia juga tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Keputusan itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi telah memutuskan bahwa tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, JPU mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hakim juga memilih untuk mengembalikan aset-aset mewah milik .

Menurut hakim, aset aset yang didapatkan bukan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading atau binary option tersebut masih belum jelas.

Sehingga, hakim memutuskan barang bukti aset-aset yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa .

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Beda Nasib dengan Indra Kenz

Berbeda dengan , aset-aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz justru disita oleh negara dan tidak dikembalikan pada korban.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022) lalu, hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online.

Indra Kenz juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman 10 bulan penjara.

Dalam sidang pembacaan vonis, Indra Kenz divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Seluruh aset yang disita menjadi rampasan negara, tidak dikembalikan ke korban.

Pasalnya, harta yang dimiliki Indra Kenz dianggap sebagai bukti perjudian. Para korban investasi Binomo tidak akan mendapatkan ganti rugi dari aset Indra Kenz karena dinilai ikut dalam perjudian.

Meskipun sudah menjadi putusan hakim, para korban investasi bodong Binomo bisa mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here