Wednesday, 15 May 2024
HomeKota BogorPengedar Obat Jenis G di Cilendek Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota

Pengedar Obat Jenis G di Cilendek Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota

Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota, berhasil meringkus pria inisial AF (35), seorang obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G, di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa, penangkapan obat keras itu berawal dari informasi masyarakat. Obat-obatan yang diedarkan oleh AF (35) yaitu jenis tramadol, trihexyphenydil dan hexymer.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan disitu,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Januari 2023

Atas dasar informasi tersebut, kata Bismo, dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kios di temukan satu buah tas slempang hitam.

“Di bawah etalasi ada tas slempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil. Sedangkan dari rak di temukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet,” jelas Bismo

Petugas juga mendapati uang tunai Rp 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut. Total 1.686 tablet berhasil diamankan. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, ketika diamankan dia mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya.

“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali. Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Kompol Agus.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here