Bogordaily.net – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membahas soal ramainya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) 2/ 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diterbitkan pada tanggal 25 November 2021.
Menurut AHY putusan MK itu meminta adanya perbaikan UU Cipta Kerja melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Tidak ada perintah untuk mengganti UU tersebut dengan Perppu sebagaimana yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
“Jika, alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” tegas AHY, dikutip dari RMOL, Selasa, 3 Januari 2023.
AHY menegaskan bahwa putusan MK pun mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
“Esensi demokrasi tidak diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite! Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” tandasnya.
Sebelumnya, Demokrat merupakan partai yang sejak awal di DPR menolak UU Cipta Kerja.
Wasekjen Partai Demokrat, mengatakan pertimbangan Putusan MK dalam halaman 412 angka 3.19 telah secara tegas menyatakan UU Ciptaker 11/2020 ini cacat formil.
Hal itu lantaran proses pembentukannya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945.
“Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2022 terkait UU Ciptaker ini dikeluarkan 3 November 2021. Di mana jatuh tempo dua tahun masa perbaikannya hingga November 2023. Jika memiliki “niat baik” dengan waktu yang begitu lama ini, harusnya pemerintah membawa kembali UU ini ke DPR untuk dibahas dan diperbaiki. Bukan malah tiba-tiba hari ini mengeluarkan Perppu,” kata Jansen Sitindaon dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 2 Januari 2023
Demokrat menyebut, tindakan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu telah nyata-nyata tidak sesuai dengan putusan MK yang harusnya dipatuhi.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV