Friday, 26 April 2024
HomePolitikSenggol Isi Perpu dan UU Cipta Kerja, Ini Kata AHY 

Senggol Isi Perpu dan UU Cipta Kerja, Ini Kata AHY 

Bogordaily.net – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono () membahas soal ramainya Peraturan Pemerintah Pengganti UU () 2/ 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diterbitkan pada tanggal 25 November 2021.

Menurut putusan itu meminta adanya perbaikan UU Cipta Kerja melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Tidak ada perintah untuk mengganti UU tersebut dengan Perppu sebagaimana yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

“Jika, alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” tegas , dikutip dari RMOL, Selasa, 3 Januari 2023.

menegaskan bahwa putusan pun mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

“Esensi demokrasi tidak diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite! Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” tandasnya.

Sebelumnya, Demokrat merupakan partai yang sejak awal di DPR menolak UU Cipta Kerja.

Wasekjen Partai Demokrat, mengatakan pertimbangan Putusan dalam halaman 412 angka 3.19 telah secara tegas menyatakan UU Ciptaker 11/2020 ini cacat formil.

Hal itu lantaran proses pembentukannya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945.

“Putusan No 91/PUU-XVIII/2022 terkait UU Ciptaker ini dikeluarkan 3 November 2021. Di mana jatuh tempo dua tahun masa perbaikannya hingga November 2023. Jika memiliki “niat baik” dengan waktu yang begitu lama ini, harusnya pemerintah membawa kembali UU ini ke DPR untuk dibahas dan diperbaiki. Bukan malah tiba-tiba hari ini mengeluarkan Perppu,” kata Jansen Sitindaon dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 2 Januari 2023

Demokrat menyebut, tindakan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu telah nyata-nyata tidak sesuai dengan putusan MK yang harusnya dipatuhi.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here