Friday, 29 March 2024
HomeNasionalSidang Tuntutan Bharada E Batal Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Bharada E Batal Digelar Hari Ini

Bogordaily.net–  Richard Eliezer atau terdakwa kasus pembunuhan berencana alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa, 11 Januari 2023 dijadwalkan menjalani sidang pembacaaan tuntutan. Namun  sidang batal digelar dan ditunda pekan depan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap alasan penundaan lantaran belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan.

“Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.

Majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa dan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar secara bersama-sama.

“Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda,” jelas hakim.

“Majelis memberikan waktu satu minggu. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain,” ungkapnya terkait sidang lanjutan .

Seperti diketahui, dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here